bakabar.com, BANJARMASIN- Ibu kota Provinsi Kalsel kini telah sah berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal itu setelah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang menolak gugatan pengujian materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Bahkan putusan penolakan tersebut melalui perkara nomor 58/PUU-20/2022 dan nomor 59/PUU-20/2022 dibacakan secara langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman, Kamis (29/9) lalu dalam Sidang MK RI di Jakarta.
Selain penolakan dari MK, atas desakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina juga sudah mencabut perkara 60/PUU-XX/2022 yang diajukan sebelumnya untuk mempertahankan ibu kota Provinsi Kalsel di Banjarmasin.
Terkait kenyataan itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Banjarmasin mengajak seluruh pihak legowo dan menghormati hasil keputusan ini. Bahkan tidak memperpanjangnya karena sudah tidak relevan lagi dan bisa memicu isu-isu lain di luar permasalahan utama.
“Ini kan hanya soal status saja, walau pun ibu kota Provinsi Kalsel sekarang pindah ke Banjarbaru, tidak merubah apa-apa bagi Banjarmasin. Kota ini akan tetap berkembang karena basis kota ini sebenarnya utamanya ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa,” tegas Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan, Sabtu (1/10).
Baginya saat ini yang lebih penting bagi Banjarmasin adalah bukan hanya sekadar status sebagai ibu kota Provinsi Kalsel, namun bagaimana caranya bisa lebih mengembangkan kota ini menjadi kota perdagangan dan jasa yang mampu menghadirkan banyak investasi masuk yang ujungnya bisa mendorong kesejahteraan masyarakatnya.
“Banjarmasin memiliki pelabuhan, pasar sentral dan banyak lagi fasilitas-fasilitas lainnya yang mendukung kegiatan perdagangan dan jasa. Nah ini harus kita benahi dan kembangkan sesuai zaman, agar ekonomi di Banjarmasin semakin maju dan berkembang,” bebernya.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat lebih fokus melakukan penataan kota dan pariwisata sungai.
“Bahkan usul saya kantor-kantor dinas yang ditinggalkan oleh Pemprov Kalsel nantinya bisa diambil alih Pemko Banjarmasin untuk dijadikan beragam fasilitas publik yang dapat menambah keindahan Banjarmasin,” tukasnya.