bakabar.com, BEKASI - Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung kasus Mega Suryani Dewi, seorang ibu muda di Bekasi yang ditemukan tewas digorok suami pada Kamis (9/9) lalu.
Anies mengatakan hal tersebut saat menyebutkan visi misinya dalam debat perdana calon presiden di KPU, Selasa (12/12) malam.
"Ibu Mega Suryani Dewi, seorang ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan rumah tangga, lapor pada negara tidak diperhatikan dan dia meninggal menjadi korban kekerasan, apakah akan dibiarkan? Tidak ini harus diubah," kata Anies saat debat capres.
Baca Juga: Joget Gemoy, Prabowo Sekak Anies Bisa Jadi Gubernur
Anies menyebut, penegakan hukum ke depan perlu perubahan. Baginya apa yang dialami Mega Suryani Dewi tak perlu terulang kembali di kemudian hari.
Sebelumnya, Mega ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati membeberkan peristiwa bermula dari pertengkaran terkait permasalahan rumah tangga yang terjadi antara korban dengan pelaku.
“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” ungkap Rusnawati saat jumpa pers, Senin (11/9) sore.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Antisosial
Saat percekcokan terjadi, pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diawali dengan penamparan terhadap sang istri.
Setelah ditampar, korban ditarik oleh tersangka ke dapur. Di tempat itu, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.
“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelasnya.
Usai membunuh korban, tersangka kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan memandikan sang istri. Korban kemudian diletakkan di atas kasur dan diselimuti handuk.
Baca Juga: Survei Ganjar-Mahfud Merosot, Prabowo-Gibran Naik: Anies Jeblos
Selang beberapa hari, tepatnya Sabtu (9/11) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan diantarkan oleh orang tuanya.
“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan,” ujar Rusnawati.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat ancaman pidana 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
“Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan Rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukasnya.