bakabar.com, TANJUNG - Walau sudah membuang sabu ke bawah jembatan, usaha lelaki berinisial RY (26), warga Desa Mawani, Kecamatan Petangkep Tutui, Kalteng untuk melepaskan diri dari jerat hukum gagal.
Aksinya keburu ketahuan jajaran Polsek Bintang Ara, Polres Tabalong. Petugas pun tanpa buang waktu menyergap pria Kalteng ini.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, penangkapan pelaku dari informasin bakal ada transaksi sabu di sekitar Desa Waling. Petugas juga mengetahui target mereka menggendari motor.
Tak mau kehilangan momen, petugas yang dipimpin Kapolsek Bintang Ara, Ipda M Ari Wibowo bergerak.
“Petugas melihat pelaku melintas dan mengikutinya. Setelah berada di Desa Waling petugas kemudian memepet dan memberhentikan laju kendaraan pelaku,” jelas Otto,Selasa (19/1).
Saat mau ditangkap, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang barbuk ke bawah jembatan.
Polisi terlatih yang mengetahui trik tadi, bergegas menangkap RY. Petugas juga mencari barang bukti yang dibuang. Usaha membuahkan hasil, 1 paket serbuk bening diduga sabu ditemukan.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang ia buang.
“RY juga mengaku barang tersebut dibelinya dari ACL, yang berdomisili wilayah Mabu'un, Murung Pudak, Tabalong,” kata Otto.
“Saat ini ACL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bintang Ara, Polres Tabalong,” sambungnya.
Ujar Otto lagi, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bintang Ara.
Barbuk yang disita, 1 paket serbuk bening diduga sabu terbungkus plastik klip bening dibeli Rp 500 ribu dan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 buah handphone.