Kalsel

Brutal! Curi Motor di Banjarmasin, Garong asal Banjarbaru Juga Bakar Rumah Korbannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AK (32). Belakangan diketahui, pria ini diduga…

Featured-Image
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian pencurian sekaligus pembakaran. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AK (32). Belakangan diketahui, pria ini diduga pencuri sepeda motor sekaligus pembakar rumah korbannya.

Penangkapan AK dilakukan Sabtu dini hari (6/2), sekitar pukul 01.00.

Warga Jalan Trikora Kompleks Wengga Kuda Tahab III Jalur X3 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru itu ditangkap bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy DA 6205 ACO.

Motor berwarna hitam putih itu milik korban Ida Susanti (41), warga Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur RT 19 Banjarmasin Barat.

img

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus itu.

"Peristiwa pencurian ini terjadi Selasa malam (19/1/2021) silam, sekitar pukul 20.30 WITA," ujarnya Suryo, Senin (8/2).

Saat itu korban dengan keluarganya pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Melihat rumah itu dalam keadaan kosong tersangka masuk melalui jendela rumah korban.

Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor dalam rumah tersebut.

Berhasil membawa sepeda motor korban ke luar rumah, tersangka malah kembali lagi ke rumah korban dan menyiram BBM jenis premium ke bagian depan kamar dan membakarnya.

Setelah itu tersangka meninggalkan rumah korban dengan kobaran api.

Melihat kobaran api dengan tiba-tiba itulah membuat warga sekitar curiga, apalagi sepeda motor korban juga tak ada lagi di rumah.

Selanjutnya anggota Polsekta Banjarmasin Barat, langsung melakukan penyelidikan.

Hampir tiga minggu melakukan penyelidikan, anggota gabungan terdiri dari Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Anggota Buser Banjarmasin Selatan, dan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru.

Kemudian menangkap tersangka ada di Jalan Trikora Banjarbaru.

"Bersama barang bukti tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yadi Yatullah.

Ia memastikan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP.



Komentar
Banner
Banner