bakabar.com, JAKARTA - Tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menolak untuk mengakui senjatanya yang digunakan menembak oleh tersangka Bharada Richard Eliezer.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan senjata api yang digunakan untuk menembak ialah milik Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
"Senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J itu bukan senjatanya RR," ujar salah satu kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).
Zena menjelaskan pada saat kejadian 8 Juli lalu, kliennya itu mengaku tidak membawa senjata dinasnya ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP), ia menyimpan senjatanya di dalam tas.
"Tasnya itu, saat pindah dari Saguling (rumah pribadi) ke Duren Tiga disimpan dalam tas. Nah tasnya itu ditinggal di dalam mobil saat dia (Bripka RR) masuk ke dalam rumah / tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Zena menlanjutkan tentang pengakuan Bripka RR sebelum masuk ke dalam rumah dinas / TKP itu, bahwa ia sempat memarkirkan mobil dan berbincang dengan salah satu ajudan Sambo yang saat ini dijadikan salah satu saksi.
"Sebelum masuk dia sempat ngobrol dengan Romer di dekat mobil. Saat itu dia tidak bawa senjata, senjatanya ada di dalam tas, dan tasnya ada di dalam mobil," jelasnya.
Pengakuan Bripka RR dalam BAP tentang senjata yang digunakan Bharada E ini diketahui berbeda dengan keterangan Polri.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata dinas milik Bripka RR.
Kapolri menyebut pada saat kejadian, Sambo memberikan senjata dinas Bripka RR kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding untuk memberikan kesan adanya baku tembak yang terjadi, sesuai dengan skenario sebelumnya.
"Bahwa dalam peristiwa penembakan tersebut, dilakukan oleh RE atas perintah FS. Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Bripka RR," ujar Kapolri Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bripka RR menjadi salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Bripka RR, ada Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman ukuman yang membayangi mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).