bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin.
Sejatinya PPKM akan berakhir hari ini, namun berdasar hasil rapat Satgas Covid-19 dan Tim Pemkot Banjarmasin diperpanjang hingga 8 Agustus mendatang.
"Kita sepakati PPKM diperpanjang hingga 8 Agustus," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (2/8).
Dalam perpanjangan, Ibnu memberikan sebuah catatan yang harus dipatuhi. Di antaranya masyarakat wajib disiplin protokol kesehatan hingga memaksimalkan 3 T atau Testing, Tracking, Treatment.
"Sehingga pelacakan kita bisa dimaksimalkan lagi dan angka diturunkan," ucapnya.
Dad-Dig-Dug Penentuan PPKM Level IV Banjarmasin, Pemkot Pesimis
Saat ini, situasi di ibu kota Kalsel masih dalam tren penularan Covid-19 yang cukup tinggi dengan kapasitas respons terbatas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Jumlah kasus terkonfirmasi positif-19 masih tinggi. Periode 31 Juli, meminjam catatan Kementerian Kesehatan, ada 127 kasus terkonfirmasi di Banjarmasin, sembuh 285, dan meninggal 25.
Banjarmasin menjadi penyumbang kasus terbanyak di provinsi Kalsel setelah Banjarbaru, meski tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit alias BOR di Banjarmasin turun ke 67 persen.
Dear Gubernur Kalsel Terpilih, Pakar ULM Ingatkan Ancaman Gelombang Ketiga
Saat PPKM level IV diterapkan sejak 26 Juli lalu, jumlah warga yang dikonfirmasi terinfeksi Covid-19 malah bertambah sebanyak 795 orang di Banjarmasin, dan 571 di Banjarbaru atau mencakup 40% kasus konfirmasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan warga yang dinyatakan sembuh sebanyak 281 di Banjarmasin dan 187 orang di Banjarbaru. Adapun kasus kematian bertambah 12 di Banjarmasin dan 24 orang di Banjarbaru.
Alasan PPKM
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Pusat meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dimintai pendapatnya, Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin mendukung penuh langkah KPC-PEN.
"Rumah sakit penuh, masuk antre di IGD, krisis oksigen. Kondisi Banjarmasin sudah sangat parah. Tingkat penularan tinggi dan kapasitas respons terbatas," ujar Taqin kepada bakabar.com, baru tadi.
Tingginya tingkat transmisi penularan Covid-19, serta terbatasnya kapasitas respons jadi alasan kuat KPC-PEN memasukkan Banjarmasin-Banjarbaru ke dalam daftar PPKM level IV.
Viral Foto Diduga Jenazah Covid-19 di Banjarbaru, Cek Faktanya!
Dasar penilaian situasi pandemi Covid-19 yang menjadi acuan penerapan PPKM Level 1 hingga 4 mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Merujuk pada dashboard Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI per 22 Juli, penilaian kondisi atau situasi pandemi Covid-19 Banjarmasin dan Banjarbaru berada di level 4.
"Kementerian Kesehatan sendiri sudah memberikan asesmen Transmisi Komunitas (TK) sudah berada level 4 untuk Banjarmasin sejak 9 Juli sedangkan Banjarbaru sejak 17 Juli 2021. Asesmen TK level 4 artinya laju insidensi kasus sangat tinggi dan tidak terkendali di mana risiko masyarakat umum untuk terinfeksi Covid-19 sangat tinggi dalam 14 hari terakhir,” ujarnya.
Menurutnya, pelandaian kasus masih sulit untuk terjadi mengingat tingginya tingkat transmisi virus di masyarakat dan masih kurang seriusnya pengendalian penyebab penyebaran Covid-19.
“Pada hari pertama penerapan PPKM Level 4 kita bisa melihat menurunnya mobilitas masyarakat, tetapi setelah itu mobilitas lokal dan antar daerah kembali meningkat seperti biasa. Orang-orang bisa makan kembali di rumah makan dan warung, sedangkan yang tidak pakai masker dapat dengan mudah ditemui di jalan,” pungkasnya.
Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV