Di situ ditemukan bahwa Sarijan meninggal akibat adanya hantaman benda keras.
“Memang diketahui hasil autopsi penyebab meninggalkannya tersangka maupun korban Sarijan meninggal karena benda keras,” jelasnya.
Baca juga: ‘Demi Allah Sarijan Tidak Melawan’
Baca juga: Kematian Berulang Target Kepolisian, Polanya Terlihat Jelas
Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas
Alhasil, selain terancam sanksi kode etik, keenam anggota yang saat ini berada dalam pengawasan Propam juga dijerat pidana.
“Enam orang anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Banjar dengan adanya hasil autopsi ini juga dikenakan pidana,” imbuh Kombes Rifa’i.
Lantas sejauh mana proses penyidikan kasus ini? Kombes Rifa’i menyatakan bahwa proses pemberkasan masih berjalan di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Dalam waktu dekat, berkas penyidik bakal diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Nanti silakan ikuti persidangan pidananya di pengadilan,” pungkasnya.
Merujuk surat perkembangan hasil penyidikan yang diterima media ini, keenam polisi tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 170 KUHPidana.