bakabar.com, RANTAU – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Cafe 88 Tapin, Sabtu (2/7).
Diketahui, Polres Tapin menerima laporan penganiayaan berujung maut pada 05.45 Wita.
Belakangan pelaku diketahui berinisial MD alias Dadau, 23 tahun. Ia merupakan warga Bungur.
Pelaku terlibat cekcok dengan korban berinisial A, 28 tahun.
Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dan pelaku.
“Tersangka MD tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis keris dan langsung menusukkan beberapa kali ke badan korban,” ucap AKP Haris Wicaksono kepada bakabar.com.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusukan.
Di antaranya bagian dada, bawah ketiak sebelah kiri dan punggung kiri.
Menerima laporan, polisi langsung gerak cepat.
Terbukti, kurang 24 jam, pelaku pun diamankan.
“Tersangka diamankan di belakang rumahnya sekira pukul 11.00 Wita, dan dibawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
Yakni satu lembar kaus putih bermotif garis bernoda darah, satu bilah senjata tajam jenis keris dengan panjang sekitar 10 centimeter dan satu lembar celana panjang jeans biru tua.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.