bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, DPRD Kalimantan Selatan resmi mengusulkan pemberhentian Sahbirin Noor-Rudi Resnawan dari jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.
Usulan pemberhentian itu secara resmi diumumkan dalam sidang paripurna DPRD Kalsel, Rabu (10/2) pagi pukul 11.00.
Secara administrasi, masa jabatan kedua kepala daerah terpilih tersebut memang berakhir pada 12 Februari 2021 sejak dilantik 2016 silam.
Pasca-pemberhentian
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: