bakabar.com, BANJARMASIN – Salah seorang anggota DPRD Tanah Laut berinisial SNR ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat pesta sabu-sabu.
Penangkapan oknum wakil rakyat itu dilakukan BNN Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12) sore. SR ditangkap bersama empat rekan lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan BNN Provinsi Kalsel, Kompol Yanto Suparwito membenarkan penangkapan tersebut.
“Oh iya, kita amankan diduga konsumsi sabu,” ujar saat dihubungi via telepon, Jumat (4/12) siang.
Kendati demikian, Yanto mengatakan SRN ini tak ditahan. Tapi cukup menjalani rehabilitasi alias upaya penyembuhan.
“Tapi sudah kita lakukan rehab (rehabilitasi) untuk rawat jalan. Karena sesuai Undang-Undang (UU) Pasal 197 jadi dilakukan rehab,” katanya.
Lantas di mana SRN sekarang? Yanto hanya bilang bahwa yang bersangkutan telah dikembalikan ke keluarganya.
“Sudah kita lakukan asesmen rawat jalan. Kita kembalikan, tapi wajib lapor,” imbuhnya.
Selain SRN, empat rekannya yang juga turut diamankan pada saat itu juga mendapat perlakuan yang sama. Yakni rehabilitasi.
“Karena sesuai UU Nomor 35/2014 Pasal 127 kita wajib melakukan rehabilitasi. Rekannya empat orang juga sama-sama dilakukan rehabilitasi,” tukasnya.
MENGELAK
SRN adalah anggota DPRD Tanah Laut 2019-2024 dari daerah pemilihan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.
Dikonfirmasi media ini pagi tadi, Syahrun alias SRN memilih mengelak ihwal penangkapannya.
“Kadada lain [bukan saya], ulun [saya] hari Selasa ada di Kintap dan Asam-asam, ada pemilihan anggota BPD [Badan Pengawas Desa],” jelas anggota Komisi I DPRD Tanah Laut ini.
Dirinya mengaku menjadi pengawas umum selaku anggota DPRD Tanah Laut.
“Selasa di Asam-Asam, malam Rabu di Kintapura, sama Kebun Raya. Ada saksi camat dan kepala desa,” singkatnya dihubungi via seluler, Jumat (4/12).
Terancam Dipecat
Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut H Nurdin langsung meradang mendengar penangkapan SRN.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: