Kalsel

BREAKING! Massa Haul Omnibus Law Mulai Padati Perkantoran Gubernur Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Massa aksi damai Haul Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah mulai memadati kawasan…

Featured-Image
Massa Haul Omnibus Law mulai padati perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (5/10) pagi. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Massa aksi damai Haul Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah mulai memadati kawasan perkantoran Gubernur Kalsel di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru, Selasa (5/10) pagi.

Pantauan bakabar.com, satu per satu dari demonstran sudah mulai berdatangan sejak pukul 9.45 Wita.

Sementara di depan areal perkantoran gubernur terpantau sudah ada personil kepolisian dan Satpol PP Provinsi Kalsel yang berjaga.

Aksi damai kali ini sebagai bentuk refleksi tepat satu tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Mulanya jumlah demonstran yang diperkirakan mencapai 100 orang, koordinator aksi, Aken mengonfirmasi hari ini hanya ada puluhan massa yang ikut. Haul Omnibus Law bakal digelar di depan kantor Gubernur Kalsel beberapa saat lagi.

"Titik kumpul di halaman parkir perkantoran gubernur," ucapnya kepada bakabar.com.

Aksi bakal disisipi mimbar bebas dan sidang rakyat. Aken menegaskan tuntutan utama pihaknya yakni mendesak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor membuat sikap dan menyetujui Memorandum of Understanding (MoU).

img

Massa Haul Omnibus Law mulai padati perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (5/10) pagi. Foto-apahabar/Riki

"Garis besar tuntutannya gubernur membuat sikap dan menyetujui MoU dari kami," tegasnya.

Sebagai pengingat, pada 5 Oktober 2020 UU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Sebelum dilakukan ketok palu, omnibus law sudah dibahas sebanyak 64 kali dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislatif bersama pemerintah dan DPR.

Dalam perjalanannya, UU yang dianggap kontroversial ini acapkali ditolak massa. Demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja sudah digelar berkali-kali di Kota Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner