bakabar.com, PARINGIN – Kabupaten Balangan rupanya belum aman dari peredaran zat pewarna sintesis berbahaya.
Dari inspeksi mendadak Senin kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara menemukan Rhodamin B di Pasar Tradisional Paringin dan Pasar Modern Adaro.
Terdapat 29 sampel makanan dan minuman diuji menggunakan Rapid Test Kit (Rhodamin B, Methanyl Yellow, Formalin, dan Boraks).
Hasilnya, didapat 4 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau positif mengandung Rhodamin B. Sampel TMS tersebut adalah dua sampel kue lapis dan dua sampel kesumba (pewarna tekstil).
Dari sana, tim BPOM kemudian mendatangi pedagang bersangkutan untuk diberikan surat peringatan.
“Kepada penjual untuk tidak mengulangi menjual makanan yang mengandung pewarna Rhodamin B,” jelas Kepala Badan POM Kabupaten Hulu Sungai Utara, Bambang Hery Purwanto, kepada bakabar.com Selasa pagi.
Selanjutnya pedagang diberikan edukasi dan informasi mengenai apa itu Rhodamin B, serta bahaya apa saja yang ditimbulkan akibat mengonsumsinya. “Kami bagikan leaflet [selebaran] kepada pedagang yang ada di wilayah Pasar Paringin ini,” pungkas Bambang.
Baca Juga: BPOM Temukan Bahan Makanan Berbahaya di Tabalong
Baca Juga: BPOM Banjarmasin Berhasil Amankan Kosmetik Ilegal
Baca Juga: Tugu Paringin, Wadah Santai Masyarakat
Baca Juga:Pembangunan Masjid SyuhadaParingin Diiringi Salawat
Reporter: AHC08
Editor: Fariz Fadhillah