bakabar.com, KOTABARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggelar sosialisasi perihal pencegahan kasus pertanahan di Kotabaru. Digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Rabu (24/11).
BPN menghadirkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, dan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, yang diwakili, KBO Reskrim Polres Kotabaru Ipda Kitty Tokan.
Kepala BPN Kotabaru, Jani Levinus Loupatty, mengatakan pelaksanaan sosialisasi pencegahan kasus pertahanan bertujuan untuk meminimalisir permasalahan pertahanan yang terindikasi mafia tanah.
“Nah, oleh karena ini, kami (BPN) meminta kepada Kepala Kejaksaan dan pihak Kapolres Kotabaru untuk menjadi narasumber, dan pemateri dalam sosialisasi kali ini,” ujar Jani, kepada wartawan.
Jani menyebutkan, sejauh ini di Kotabaru terdapat beberapa permasalahan berkenaan dengan tanah. Di antaranya, soal tumpang tindih kepemilikan tanah, namun persoalaan tersebut dapat diatasi dengan difasilitasi dan mediasi di kantor BPN.
“Jadi, kami berharap melalui sosialisasi ini, kedepanya tidak ada konflik yang besar soal tanah, dan dapat dilaksanakan dengan mengantisipasi, dan koordinasi,” harapnya.
BPN berjanji mendukung pihak kepolisian dalam melaksanakan penyelidikan masalah pertanahan itu dengan memberikan data-data akurat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin menambahkan, sesuai dengan arahan Pimpinan Kejaksaan Anggung, pihak kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Sehubungan dengan tema sosialisasi yang dibuat oleh BPN ini, Kejaksaan Negeri Kotabaru membantu BPN, sekaligus membuktikan jika ada mafia tanah di Kotabaru agar bersama-sama ditindaklanjuti.
Di Kotabaru perlu dibentuk forum. Hal tersebut sebagai upaya memperlancar koordinasi, sehingga tidak terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Nah, jika memang di Kotabaru ada mafia tanah, mari kita bersama-sama menindaklanjutinya,” tegas Andi Irfan, mengakhiri.
Ipda Kitty Tokan menambahkan, di Kotabaru ada beberapa
pengaduan terkait persoalan tanah, baik antara perusahaan dengan masyarakat, ataupun masyarakat dengan masyarakat.
“Jadi, untuk penanganan pengaduan itu, dapat ditempuh ke perdata dahulu, atau mediasi melalui Bhabinkamtibas,” pungkasnya.
Sebagai peserta sosialisasi yakni, para perwakilan SKPD, Kepala Desa, hingga seluruh lurah di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.