Hot Borneo

BPJN Kalsel Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jembatan Paringin

BPJN Kalsel memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Paringin setinggi 2,5 meter, Kamis (15/12) sore.

Featured-Image
Pemasangan portal Jembatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (15/12). Foto-apahabar.com/hendry

bakabar.com, PARINGIN - BPJN Kalsel memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Paringin setinggi 2,5 meter, Kamis (15/12) sore.

PPK 2.4 BPJN Prov Kalsel, Dwi Wahyono, menjelaskan pemasangan portal tersebut untuk membatasi angkutan yang lewat. Sebab, proyek jembatan ini belum rampung 100 persen. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Balangan," ucap Dwi kepada bakabar.com, Kamis (15/12).

Baca Juga: Promosikan Pariwisata, Pemkab Tapin Luncurkan CoE 2023

Dwi mengatakan portal akan dipasang sampai pekerjaan perkuatan jembatan Paringin selesai.

"Untuk sementara kendaraan yang melebihi ketinggian dari portal yang terpasang agar menggunakan jalan lain," imbaunya

Sementara itu, Kasi Keselamatan Dishub Balangan, Ilham Mahfuz, saat ditemui dilokasi mengatakan pihaknya saat ini membantu untuk mengamankan lalu lintas kendaraan saat pemasangan portal.

"Selama pekerjaan pemasangan portal jembatan Paringin arus kita tutup dulu demi keselamatan pengendara yang melintas," ucapnya

Spanduk Pemberitahuan Portal dan Kendaraan Melebihi 2,5 Meter Untuk Menggunakan Jalan Lain Di Bundaran Paringin. (Apahabar.com/Hendry)
Spanduk Pemberitahuan Portal dan Kendaraan Melebihi 2,5 Meter Untuk Menggunakan Jalan Lain Di Bundaran Paringin. (Apahabar.com/Hendry)



Ia juga menerangkan spanduk informasi pemberitahuan adanya portal di jembatan paringin sudah terpasang.

"Dari arah Banjarmasin ke Tabalong informasinya di simpang arah desa bungin dan dari Tabalong ke Banjarmasin terletak di Bundaran Paringin," pungkasnya.

Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Remaja di Tabalong Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rencananya, jembatan ini baru akan dibuka secara penuh pada akhir Desember 2022. Hingga saat itu, jembatan ini hanya boleh dilintasi kendaraan secara terbatas. 

Editor


Komentar
Banner
Banner