Pemkab Tabalong

BPD Sejajar dengan Kades, Bupati Tabalong Pinta Peran Itu Diperhatikan

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah unsur penyelenggara…

Featured-Image
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memberikan sambutan sekaligus arahan kepada para anggota BPD di daerah ini. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan di desa.

” Itu artinya lembaga BPD sejajar dengan kepala desa (Kades),” katanya saat memberikan sambutan pada pengukuhan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tabalong, Senin (7/2).

Meski sejajar, sambung Anang, BPD tidak bisa memberhentikan Kades, di aturan lama boleh tapi muncullah waktu itu keributan di sana-sini karena hampir tiap hari BPD mau memberikan Kades.

“Jadi ini kita garis bawahi, BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintah di desa, dia sejajar dengan Kades, fungsi dan peran ini supaya betul- betul didalami dan diperhatikan oleh para anggota BPD,” ingatnya.

Anang bilang karena BPD sejajar dengan Kades maka mulailah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati Anang juga menyebutkan hubungan kerja antara Kades dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 yakni Kades dan BPD membahas, menyepakati bersama Peraturan Desa.

Pada pasal 11 ayat 1 Kades dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi Kelurahan, termasuk menyusun perencanaan pembangunan desa.

“Jadi ini sama dengan DPRD, oleh sebab itu yang harus BPD lakukan setiap hari adalah bagaimana membina hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintahan desa,” pinta Anang.

“Kalau hubungan harmonis itu terbina dengan baik Insyaallah, tidak perlu BPD yang mengatakan, Kades yang akan mengatakan tambah tunjungannya,” sambungnya.

Kata Anang, dirinya juga telah memberikan petunjuk kepada Kepala Dinas PMD Pak Erwan ya Tolong ditindaklanjuti, saya sudah memberikan arahan untuk mempelajari 30 persen dana operasional penyelenggaraan pemerintahan desa itu berapa untuk pemerintahan desa dan berapa untuk BPD.

” Ambil indeks yang paling tinggi untuk BPD,tapi kaitkan dengan kinerja BPD, kalau kinerja bagus, itu yang harus didahulukan, tetapi kita tidak bisa keluar dari angka persen tersebut,” katanya.

Dijelaskan Anang, anggaran 30 persen itu sudah dibatasi dari Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kalau kalian mau lebih dari itu, silahkan bekerjasama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah, bekerjasama dengan Camat untuk meningkatkan PAD kita,” ucapnya.

” Kalau dana perimbangan kita tinggi otomatis ADD juga besar karena kita mengambil 10 persen dari dana perimbangan,” pungkas Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.

Pada pengukuhan pengurus PABPDSI Tabalong yang dilakukan Ketua Umum PABPDSI Kalsel, Syahbuddinnor ini dihadiri Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf Ras Lambang Yudha, Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Taufani Alkaff



Komentar
Banner
Banner