bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan wasit menghukum offside pemain Bandung United, David da Silva, saat jumpa Borneo FC menuai kontroversi.
Dalam laga pekan ke-20 BRI Liga 1 2021/2022, Selasa (18/1) malam, Persib Bandung berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 1-0.
Insiden tersebut terjadi pada menit 75 ketika Persib sudah unggul 1-0 berkat gol Mohammed Rashid.
Kondisinya, semua pemain Borneo FC kecuali kiper, Gianluca Claudio Pandeynuwu, sedang berada di area lapangan permainan Persib.
Lantas, Persib mendapat momentum melakukan serangan balik saat Borneo FC sedang asyik menyerang.
Salah seorang pemain Persib melepas umpan datar ke depan saat masih di area lapangan permainan sendiri, belum melewati garis tengah.
David pun masih belum melewati garis tengah ketika umpan itu dilepaskan, meski posisi berdirinya di depan outfield player terakhir Borneo FC.
Striker Brasil itu lantas mengejar bola, tetapi lalu hakim garis mengangkat bendera tanda offside.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
International Football Association Board (IFAB) mengatur khusus tentang offside dalam Pasal 11 Laws of the Game 2021/22. Ayat 1 membahas tentang Posisi Offside yang menjelaskan bahwa:
Seorang pemain berada dalam posisi offside jika:
- Setiap bagian dari kepala, badan, atau kaki berada di setengah lapangan lawan (tidak termasuk garis tengah) dan;
- Setiap bagian dari kepala, badan, atau kaki yang lebih dekat ke garis gawang lawan daripada bola dan lawan kedua terakhir.
Tangan dan lengan semua pemain, termasuk penjaga gawang, tidak diperhitungkan. Untuk keperluan penentuan offside, batas atas lengan sejajar dengan bagian bawah ketiak.
Seorang pemain tidak dalam posisi offside jika sejajar dengan:
- Lawan kedua terakhir atau;
- Dua lawan terakhir.
Jadi, berdasarkan aturan di atas, David da Silva seharusnya tidak bisa dinyatakan melakukan pelanggaran offside.
Sebab, saat umpan dilepaskan rekannya, dia masih belum masuk ke area lapangan permainan Borneo FC.