bakabar.com, BANJARMASIN - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan fenomena nyeleneh kaum milenial terbaru yaitu terkait jasa sewa pacar.
Fenomena pacar sewaan ini mencuat ke publik pasca ramai diperbincangkan warga net di platform jejaring TikTok dan trending di Twitter. Bahkan, beberapa netizen mengklaim sudah ada yang memberikan testimoni usai menggunakan jasa sewa pacar tersebut.
Jika anda mengetikkan kata kunci sewa pacar di Twitter, maka akan banyak jasa yang menyediakan layanan tersebut. Tarif dan persyaratan untuk sewa pacar-pun bermacam-macam. Namun yang jelas, mereka diwajibkan masih single.
View this post on Instagram
Dalam prakteknya ada pula penyedia jasa pacar sewaan yang sudah memberikan fasilitas katalog lewat suatu website. Pada website tersebut kita dapat melihat pacar sewaan yang bisa diajak kencan menemani belanja, berburu makanan hingga menemani untuk mengunjungi pesta pernikahan.
Ada dua jenis sewa pacar yang disediakan oleh beberapa biro jasa persewaan pacar, yaitu sewa pacar online dan offline.
Sesuai dengan namanya, sewa pacar online hanya memperbolehkan penyewa untuk bekomunikasi secara online dengan pacar sewaannya. Biaya sewanya pun biasanya lebih rendah jika dibandingkan menyewa pacar secara offline yang bisa diajak kondangan, makan bersama dan sebagainya, maka tarifnya lebih mahal.
Setelah menjadi perbincangan tentunya fenomena pacar sewaan ini kemudian melahirkan sebuah pertanyaan, apakah bisnis terkait sewa pacar ini diperbolehkan oleh hukum di Indonesia.
Untuk menjawab fenomena tersebut sebenarnya ini erat kaitannya dengan suatu perjanjian yang mana hukum di Indonesia sendiri telah mengaturnya diberbagai perundang-undangan yang ada.
Pada umumnya, suatu bisnis muncul dari adanya suatu perjanjian atau kontrak antara produsen dengan konsumen atau antara pemilik bisnis dengan klien. Menurut Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Agar suatu perjanjian sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Dengan demikian maka dapat di simpulkan bahwa bisnis sewa-menyewa pacar ini sudah memenuhi semua syarat sah dari suatu perjanjian. Namun, terdapat satu syarat yang memerlukan catatan tambahan yaitu syarat suatu sebab yang halal.
Syarat sebab yang halal itu senidri yaitu adalah isi di dalam perjanjian harus menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Isi dari perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Apabila dalam perjanjian antara pemilik bisnis sewa pacar dengan kliennya terdapat sejumlah hal yang melanggar norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang ada, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian di antara mereka.
Dalam artian jika ada hal-hal yang menjurus pada prostitusi atau hal-hal terkait serta melanggar norma kesusilaan maka bisnis sewa pacar otomatis menjadi ilegal.