bakabar.com, BANJARMASIN - Hingga penghujung 2023, Polda Kalimantan Selatan terus berusaha mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika, termasuk yang terkait dengan jaringan Fredy Miming.
Salah satunya pengungkapan kasus dengan barang bukti 8,6 kilogram sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba. Tersangka yang diringkus tak hanya di Kalsel, tapi dikejar hingga Kalimantan Timur dan Bali.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan STSA dan YH di Kertak Hanyar, Banjar, Rabu (13/12). Selanjutnya dari ponsel pelaku, diperoleh informasi tentang rencana pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, menuju Badung di Bali.
Selanjutnya pelacakan pun dilakukan, hingga akhirnya paket tersebut tiba di Badung, Jumat (15/12) sore. Dari operasi ini, ditangkap dua tersangka berinisial FA dan W di Kompleks Kuta Permai Badung.
Setelah dilakukan penggeladahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 4 kilogram yang disimpan dalam kemasan minuman Green Kopi.
Tidak berhenti di Bali, pengembangan pun dilakukan. Akhirnya polisi menemukan tersangka SH dalam sebuah kamar kos di Jalan Anggrek Merah, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Minggu (17/12).
Dari tangan SH, ditemukan 15 bungkus sabu yang dibungkus dengan kemasan makanan rendang bertuliskan Uni Lili seberat 4,6 kilogram. Belakangan diketahui sabu ini dikirim dari Padang.
"Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan sindikat lintas provinsi. Juga masih memiliki kaitan dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming," papar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, dalam press release, Kamis (28/12).
"Semuanya merupakan salah satu upaya nyata yang dilakukan Polda Kalsel dalam pemberantasan narkotika," tegasnya.
Selain kasus-kasus yang melibatkan kelima tersangka tersebut, Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel sedikitnya telah membongkar 40 kasus tindak pidana peredaran narkotika selama periode 29 September hingga 23 Desember 2023.
Total 64 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 26,63 kilogram sabu, 579,5 butir ekstasi dan 6.969 butir carisoprodol.
64 pelaku itu juga termasuk HT yang ditangkap Subdit I dengan barang bukti 494 butir ekstasi, serta sabu seberat lebih dari 17 kilogram dari tersangka berinisial AY, T, MYPS, EE, dan MA oleh Subdit III.
Selanjutnya semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar di Incenarator RSUD Ansari Saleh.
"Keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak hanya berkat kerja keras Ditresnarkoba, tetapi peran serta masyarakat yang peduli dengan bahaya narkotika,” tutup Winarto.