bakabar.com, TANJUNG – Polisi menangkap seorang pria yang mondar-mandir kawasan Muara Harus. Benar saja, saat digeledah pria ini rupanya menyimpan sabu.
Pelaku berinisial J. Pemuda 24 tahun ini warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. J ditangkap di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Rabu (15/3) pagi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik J.

Tersangka J. Foto: Ist
Mendapat laporan, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor matik bolak-balik di jalan Desa Tantaringin. Ia terlihat membuang tisu.
“Setelah pelaku ditangkap dan tisu tersebut dibuka ternyata berisi satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu-sabu seberat 1,20 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (17/3).
Selain narkoba dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita tisu warna putih, satu handphone android satu sepeda motor jenis matik.
“Saat ini tersangka ditahan dan menjalani proses hukumnya dengan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mujiono.