bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir puluhan konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada 56 konten diblokir terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
"Kemarin sudah 56 yang kita blokir," ujar Semuel di Jakarta, Senin (6/2).
Lebih jauh Semuel menambahkan bahwa Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kemenkominfo: Masyarakat Lengkapi Siaran TV Digital secara Mandiri
Menurutnya, masyarakat boleh-boleh saja mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten, tapi ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.
"Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," ungkap Semuel.
Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.
Banyaknya masyarakat yang telah terliterasi digital, Kemenkominfo berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas.
Baca Juga: Disebut Ngemis Online saat Live Bareng Cipung, Mbak Lala: Cuma Salah Paham!
Sebelumnya Kominfo meminta Tiktok untuk menghapus konten-konten mengemis online yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.
Baca Juga: Nostra: Pengguna Aktif Game Online Capai 75 Juta per Bulan
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon kemunculan konten mengemis di media sosial.
Berdasarkan Surat Edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.