tanah bumbu

BKD Tanbu Jelaskan Aturan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPK Non Guru

apahabar.com, BATULICIN – Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non…

Featured-Image
Ilustrasi SKD CPNS. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dengan beberapa ketentuan di antaranya melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif.

Kemudian peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.

Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Selain itu, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Artinya syarat mendapatkan formulir Deklarasi Sehat bagi peserta adalah sehat dan bebas dari virus dan gejala Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, BKD Tanah Bumbu, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Muhammad Jaelani, membenarkan tentang syarat tersebut.

Namun, ia mengatakan apabila terdapat peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS maupun PPPK positif atau bergejala Covid-19, maka tesnya akan ditunda.

“Itu nanti dipending dulu tesnya menunggu kalau sudah negatif. Untuk SKD nya nanti BKN yang menentukan kembali jadwal tanggalnya,” terangnya.

Jaelani menambahkan untuk pelaksanaan tes SKD baik untuk CPNS dan CPPPK non guru di Tanah Bumbu masih menunggu jadwal dari BKN pusat.

“Kita masih menunggu jadwal dari BKN pusat. Perkiraan tanggal 14 September sampai dengan 15 Desember 2021,” terangnya.

Meski demikian, BKD Tanah Bumbu mengimbau kepada peserta yang akan mengikuti SKD nantinya untuk lebih mempersiapkan diri.

Tidak hanya persiapan terkait bahan ujian, tetapi juga persiapan kesehatan, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Diketahui jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1.222 orang. Sementara untuk CPPPK non guru sebanyak 485 orang.



Komentar
Banner
Banner