bakabar.com, KOTABARU – Dua pelaku usaha TV kabel di Kotabaru ditangkap Tim Reskrimsus.
Keduanya diam-diam menjalankan usaha televisi berbayar tersebut tanpa hak siar.
Dua pelaku usaha TV kabel yang ditangkap masing-masing berinisial AR (62), dan ZN (61).
AR warga Megasari, Kecamatan Pulau Luat Utara. Sementara, ZN warga Gunungsari, Pulau Laut Utara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Laku bisnis bodong kedua pelaku itu terendus sejak 22 September 2020 lalu.
Hingga kini, proses hukum keduanya terus bergulir di Reskrimsus Polres Kotabaru.
“Perkaranya sudah masuk tahap satu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Reskrimsus, Ipda Prayuda Bima, Jumat (4/12).
Hasil dari penyelidikan, kedua pelaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak akhir 2018, hingga akhir September 2020.
Sementara, pelaku mematok biaya pemasangan Rp300 ribu tiap pelanggan. Per bulan pelanggan juga dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu.
AR memiliki sebanyak 31 pelanggan. Sementara, ZN 114 pelanggan.
“Nah, saat ditanya, mereka tidak memiliki izin penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 58 Huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 unit receiver merk MATRIK, 3 unit receiver merk SKY BOX, 1 unit receiver merk K VISION, 1 buah payung parabola, kabel merk FALCOM panjang 30 meter, 1 unit boster merk MATRIX warna silver.
Lalu, sebanyak 1 unit stavol merk MASKO warna merah kapasitas 500 VA, 1 buku daftar pelanggan/ konsumen, 1 buku catatan pembayaran pelanggan/ konsumen, 1 lembar kwitansi bukti pembayaran biaya perawatan bulanan TV kabel tanggal 5 September 2020, dan 21 buah modul merk FALCOM
Selain itu, 1 buah payung parabola merk LG SAT, 6 Modul merk MATRIX warna silver, 1 buah travo rakitan 10 ampere, 24 receiver berbagai macam merk, serta 1 buah buku merk PAPER LINE yang merupakan buku induk daftar pelanggan/ tagihan TV kabel.