bakabar.com, KOTABARU – Dua pelaku usaha TV kabel di Kotabaru ditangkap Tim Reskrimsus.
Keduanya diam-diam menjalankan usaha televisi berbayar tersebut tanpa hak siar.
Dua pelaku usaha TV kabel yang ditangkap masing-masing berinisial AR (62), dan ZN (61).
AR warga Megasari, Kecamatan Pulau Luat Utara. Sementara, ZN warga Gunungsari, Pulau Laut Utara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: