bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pelaku pembuat surat pemeriksaan swab antigen palsu, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial MI ditangkap Jumat (7/5) malam di rumahnya di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pria berusia 29 tahun ini terbukti membuat surat keterangan swab antigen palsu untuk syarat perjalanan ke wilayah Kalimantan Tengah.
“Surat itu dibuat tersangka dengan memalsukan tanda tangan dokter di Klinik Citra Sehat Utama Banjarmasin,” jelas Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.
“Seolah-olah surat itu dikeluarkan oleh klinik. Padahal klinik dimaksud menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan swab antigen,” imbuhnya.
Surat palsu itu dijual tersangka seharga Rp20 ribu kepada sejumlah sopir yang hendak masuk ke wilayah Kalteng.
“Total 30 lembar surat palsu yang sudah dibuat tersangka. Caranya surat asli dipindai oleh tersangka, kemudian diketik ulang dan dibubuhi tanda tangan dokter palsu,” beber Kristanto Situmeang.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu printer, CPU dan monitor LCD.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Kristanto Situmeang.
Jauh sebelum penangkapan MN, Polres Kapuas juga telah menetapkan beberapa tersangka yang menggunakan surat keterangan pemeriksaan swab antigen palsu.