bakabar.com, BATULICIN – Tindak pidana persetubuhan terhadap remaja terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Seorang lelaki paruh baya inisial THR (52), menyetubuhi seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun hingga belasan kali.
THR sendiri sudah diamankan oleh Polsek Kusan Hilir, setelah pihak orang tua melaporkan kejadian atas cerita si korban.
“Kejadian awal terjadi Januari 2022 sekitar pukul 07.00 di rumah tersangka di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir,” papar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (2/3).
Demi menyalurkan niat bejat, THR menjanjikan mengantarkan korban ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor milik.
Setelah korban bersedia dibonceng, tersangka bukan mengantar ke sekolah, tetapi membawa ABG tersebut ke rumah tersangka. Selanjutnya korban diminta masuk ke kamar tersangka.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang. Pun seusai ulah bejat itu dilakukan, tersangka menjamin korban tidak akan kekurangan uang.
“Selain kejadian awal itu, tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali kepada korban,” terang Made.
“Akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua, sebelum kemudian melaporkan ke Polsek Kusan Hilir,” pungkasnya.