bakabar.com, BANJARMASIN - Hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo heran dengan besarnya kekuasaan mantan Kadiv Propam Polri itu. Selain hakim, penyidik yang menangani kasus ini sempat mengaku ketakutan dengan kekuatan yang dimiliki Sambo.
Informasi soal Sambo mengatur hasil interogasi itu disampaikan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Ridwan mengatakan saat itu berita acara interogasi dibuat berdasarkan kronologi kejadian versi istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan oleh anak buah sambo AKBP Arif Rachman Arifin. Kronologi itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Putri Candrawathi.
Dia menyebut berita acara interogasi yang dibuat itu diantarkan ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. Saat itu, dirinya langsung yang mengantar berita acara tersebut bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.
"Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut," kata Ridwan, dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia Nanti Malam, Belanda vs AS & Argentina vs Australia
Saat tiba di Saguling, Ferdy Sambo menyampaikan istrinya tidak bisa bertemu langsung. Ridwan mengatakan Sambo menyampaikan berita acara interogasi itu kepada Putri dan kemudian Putri menyampaikan hal itu sudah sesuai dengan kronologi.
"Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross-check dengan Ibu Putri," kata Ridwan.
"Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," imbuhnya.
Hakim lalu bertanya apakah keterangan berita acara interogasi untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan kemudian membenarkan hal itu.
"Keterangan Saudara Sambo sudah dibuat di kantor Polres?" tanya hakim.
"Ya maksudnya sebagai saksi," kata Ridwan.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Geram kepada Pemain Korsel Saat Portugal Tumbang, Ini Penyebabnya
"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," kata Ridwan.
Ridwan juga mengatakan Sambo sempat meminta beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam berita acara interogasi. Ridwan menuruti Sambo dan kronologi itu selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.
"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologi tersebut yang disampaikan PC," ucap Ridwan.
Baca Juga: Seorang Anggota Polda Kalteng Tewas di Kampung 'Narkoba' Puntun Palangka Raya
Hakim pun tak habis pikir setelah mendengar keterangan dari Ridwan. Hakim kaget luar biasa saat tahu perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan dari Sambo.
"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.