Nasional

Bertindak Anarkis saat Ramadan Hukumnya Haram

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan semua pihak bisa menahan diri dan…

Featured-Image
Polisi melepaskan gas air mata untuk mengatasi aksi anarkistis massa di depan Kantor Bawaslu. Foto-AFP

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan semua pihak bisa menahan diri dan mewaspadai provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadan.

“Bulan Ramadan bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan akan mencederai kesucian Ramadan. Itu hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh seperti ditulis Media Indonesia.

Ia menuturkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai bulan suci.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasi, lanjut Asrorun, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarkis.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Huzaimah T. Yanggo dan Sutarmadi.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta

Baca Juga: Warga Sebut Perusuh di Slipi Bukan Penduduk Setempat

Baca Juga:Di Halaman Sarinah Polisi dan Massa Aksi Buka Bersama

Baca Juga: Peserta Aksi Salat Berjamaah di Jalan MH Thamrin

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner