bakabar.com, BANJARBARU - Seorang wanita terduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi Pembatuan, tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur pada Selasa (2/5) siang.
Diketahui, wanita tersebut berinisial NM (34), warga Blitar, Jawa Timur. NM diduga melanggar peraturan daerah (Perda) no 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan pihaknya mendapati satu orang terduga PSK dalam rumah sewaan.
"Sementara indikasinya mengarah ke sana karena didapati alat kontrasepsi dan tisu,” ujarnya kepada awak media.
Ditambah, NM mengakui untuk sekali kencan, ia menarifkan harga sebesar Rp150 ribu.
NM sendiri berada di eks lokalisasi Pembatuan sejak 2021, dengan menyewa satu buah rumah. Di mana, NM harus membayar sewa sebesar Rp2 juta per bulan.
"Pemilik rumah hingga kini belum diketahui identitasnya," lanjut Yanto.
Yanto menduga NM merupakan wajah lama di eks lokalisasi Pembatuan meskipun baru kali ini diringkus oleh jajarannya.
“Karena tidak mungkin menyewa rumah di eks lokalisasi Pembatuan, kalau tidak bekerja sebagai PSK,” imbuh Yanto.
Alat bukti pun diamankan Satpol PP Banjarbaru dari tangan NM termasuk juga bantal dan kasur dalam rumah.
“Kita akan kembangkan dan lakukan pendalaman. Dengan alat bukti yang ada, kita teruskan (pendalaman),” tutupnya.