bakabar.com, RANTAU - Tim Pemantauan Orang Asing (PORA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki izin tinggal.
WNA asal Bangladesh itu berinisial MB (38). Ternyata sejak 2014 sudah tinggal di Kabupaten Tapin, tepatnya di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang.
Karena melanggar aturan aparat terpaksa mendeportasi WNA asal Bangladesh tersebut ke negara asalnya.
"WNA tersebut pada Rabu (7/12) kemarin sudah dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin," ujar Tim PORA Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin Aulia Ulfah melalui Kasubid Wasnas dan Penanganan Konflik Wahyudi Noor, Kamis (8/12).
"WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36) negara asal Bangladesh. Sejak tahun 2014 lalu tinggal dan berkeluarga di Kabupaten Tapin," jelasnya.
Wahyudi mengatakan berdasarkan pengakuannya, MB menikah di Timur Tengah dengan salah seorang perempuan warga Kecamatan Binuang yang kala itu sama-sama menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kuwait.
"Lalu pada saat istri yang dinikahinya ini pulang pada tahun 2014 lalu ke Kabupaten Tapin dan MB ikut dengan menggunakan izin kunjungan," lanjutnya.
Namun sejak saat itu MB tidak kembali ke negara asalnya dan juga tidak mengurus administrasi izin tinggal atau menetap bersama istrinya di Desa Pulau Pinang bersama dua orang anaknya.
"Selama tinggal di Tapin ini MB bekerja serabutan, bahkan sempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Tetapi saat diminta KTP oleh pihak perusahaan ia tidak bisa menunjukkan, sehingga dikeluarkan dari tempat kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi WNA asal Bangladesh tersebut karena telah melakukan pelanggaran administrasi tentang izin tinggal.
Berawal mendapat informasi dari masyarakat, kantor Imigrasi Banjarmasin bersama Tim PORA dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Tapin, Polri-TNI dan BIN serta steak holder lainnya melakukan kroscek langsung ke yang bersangkutan.
"Dan terbukti adanya pelanggaran keimigrasiannya sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online," jelasnya.
"MB dideportasi dari Kabupaten Tapin melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur kemudian negara asalnya Bangladesh," imbuhnya.
Sahat mengatakan WNA berinisial MB ini atau yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Kelumpang Hulu Kotabaru Segera Disidang