Hot Borneo

Bersih Pemilu 2024, Materi Money Politic Disarankan Masuk Khotbah Jumat

Money politic atau politik uang dinilai masih rawan pelanggaran pada Pemilu serentak 2024.

Featured-Image
Pengawas Pemilu diminta melibatkan tokoh ulama dan masyarakat dalam pencegahan pelanggaran pemilu. Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kasus politik uang atau money politic dinilai masih rawan terjadi dalam Pemilu 2024. Namun bukan berarti pelanggaran ini tidak bisa dikurangi.

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Mahyuni, meyakini pengawas pemilu memiliki sejumah langkah pencegahan. Salah satunya dengan melibatkan tokoh agama.

"Seperti misalnya memasukkan materi money politik dalam khotbah Jumat bahwa pelanggaran itu dilarang agama," papar Mahyuni dalam Rakor Fasilitas dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang digelar Bawaslu Banjar.

"Khotbah terkait politik uang itu dinilai akan lebih efektif, kalau semakin digencarkan menjelang pencoblosan surat suara," imbuhnya.

Soal politik uang sendiri diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dijelaskan bahwa pemberi maupun penerima dipidana paling lama 6 tahun penjara, serta dijatuhi denda maksimal Rp  miliar.

"Pemahaman soal menolak politik uang tersebut harus dilakukan, terutama kepada pemilih pemula. Jangan sampai pemilih pemula sudah keracunan orientasi politik uang," tegas Mahyuni

"Pengawas bisa masuk ke sekolah-sekolah untuk menjelaskan ancaman pidana politik uang. Bisa disertai dengan pemberian piagam agar pemahaman yang diberikan membekas di hati siswa," imbuhnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, mengapresiasi kegiatan pembekalan terhadap pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Penyebabnya mereka yang langsung bersentuhan dengan pemilih.

"Memang pengawas di kecamatan harus meningkatkan kapasitas diri lebih dalam, karena penetrasi mereka langsung ke masyarakat. Diharapkan sikap menghadapi permasalahan di masyarakat juga lebih baik," sahut Mukhlis.

Pemilu 2024 sendiri dicanangkan berlangsung 14 Februari. Semua masyarakat akan memilih calon legislatif DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

Editor


Komentar
Banner
Banner