bakabar.com, BATULICIN – Babinsa 1022-05/Karang Bintang secara aktif mendampingi kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilakukan bersama tim gabungan dari TNI/Polri, Dinkes, pihak kecamatan dan kelurahan di Pasar Desa Rejowinangun, Kecamatan Karang Bintang.
Sasaran operasi yustisi di antaranya para pengunjung dan pedagang pasar. Ada 8 orang mendapat sanksi dari petugas, karena melanggar protokol kesehatan.
“Kita temukan 8 orang yang melanggar prokes, sehingga kita berikan sanksi berupa teguran secara lisan,” ungkap Dandim 1022/Tanah Bumbu, melalui Danramil 1022-05/KRB, Kapten Inf Yacop Pangala, Minggu (22/8).
Danramil mengatakan kegiatan operasi ini sangat perlu untuk dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prokes di tengah pandemi Covid-19.
“Agar dalam menjalankan kehidupan di masa pandemi Covid-19 ini kita semua lebih memperhatikan dan mengikuti aturan berupa Prokes Covid-19 dengan 5M,” ujarnya.
Kapten Yacop juga berharap dan tegas agar masyarakat sadar melaksanakan 5M, yakni memakai masker pada saat beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
“Karena dengan semakin banyak yang sadar pentingnya kelima hal tersebut, semakin besar pula harapan pandemi yang kita hadapi cepat usai,” pungkap Yacop.