bakabar.com, BANJARMASIN – Kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan jual beli tanah berlaku mulai hari ini, Selasa (1/3).
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mempersyaratkan Kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah layanan publik, di antaranya SIM, SKCK, ibadah umrah hingga haji.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, SKCK, umrah hingga haji belum berlaku pada 1 Maret 2022.
Ia meluruskan tanggal itu berlaku untuk Kementerian ATR/BPN atau mengurus jual-beli tanah.
Artinya, syarat itu sudah berlaku mulai hari ini untuk jual beli tanah.
“Banyak yang tidak tahu dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022. Padahal 1 Maret itu hanya dari ATR/BPN itu juga untuk pembeli, gitu ya. Jadi untuk SIM-haji itu tergantung Kementerian/Lembaga yang terkait,” ucapnya dalam diskusi publik bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2) lalu.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut.
“Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata Sofyan Djalil dilansir detikcom.
Sementara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Ia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif.
Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.
“Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN,” tutupnya.