bakabar.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu viral kelakuan seorang pengendara motor yang nekat kebut-kebutan dengan mobil di jalan tol.
Tampak pemuda yang tidak mengenakan helm ini dengan santainya mengendarai sepeda motor matik di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam video tersebut terlihat bahwa sepeda motor yang dikendarainya tanpa nomor polisi itu melintas di Jalan Tol Trans Sumatera.
Namun, bila Anda secara tidak sengaja kebablasan masuk ke ruas tol, sebaiknya Anda tidak langsung tancap gas. Menurut laman Jasa Marga, sebaiknya Anda menepi di bahu jalan dan menghubungi petugas pengelola tol.
Baca Juga: Fantastis! Negara Habiskan Rp101,36 Triliun Bikin Jalan Tol
"Segera berhenti di bahu jalan, hubungi 14080, dan tunggu petugas datang untuk mengevakuasi," sebut Jasa Marga.
Larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal itu.
Sesuai pernyataan tersebut, jalan tol memang hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Terdapat dua alasan kuat di balik pelarangan motor masuk tol.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Kereta Api Tambahan Libur Natal dan Tahun Baru
Pertama jalan tol mempunyai spesifikasi rancang bangun yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kedua motor yang melaju di tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Jadi untuk Anda pengendara motor, ada baiknya memahami rute menuju tempat tujuan agar terhindar dari menyasar masuk ke jalan tol.
Bila Anda menggunakan aplikasi penunjuk jalan, jangan lupa untuk memilih ikon kendaraan roda dua. Jangan lupa untuk tetap berkonsentrasi dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di sekitar jalan.