Tak Berkategori

Berkas Perkara “Pakai Bikini” Dinar Candy Diserahkan ke Kejaksaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pornografi yang menjerat Dinar Candy memasuki tahap baru. Berkas perkara tersebut…

Featured-Image
DJ Dinar Candy. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pornografi yang menjerat Dinar Candy memasuki tahap baru. Berkas perkara tersebut rupanya sudah memasuki tahap satu alias P19.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah tahap 1,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo seperti dilansir bakabar.com dari detikHot, Kamis (26/8) malam.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut.

Jika ada kekurangan, maka berkas “pakai bikini” Dinar Candy akan dikembalikan lagi oleh Jaksa ke pihak kepolisian.

“Telah diterima berkas perkara atas nama tersangka DC dan telah ditunjuk Jaksa peneliti untuk melakukan pemeriksaan berkas-berkas. Apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur atau belum,” tutur Sri Odit Megonondo.

Jaksa peneliti akan memeriksa berkas dugaan pornografi yang menjerat Dinar Candy selama 14 hari.

Apabila sudah memiliki persyaratan formil dan material, maka Polres Metro Jakarta Selatan bisa melanjutkan ke tahap kedua.

“Untuk meneliti berkas selama 14 hari. Apakah berkas ini dinyatakan lengkap atau tidak lengkap,” tukas Sri Odit Megonondo.

Seperti diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi pada hari Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Ia diamankan di rumah temannya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar Candy ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pornografi.

Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu melakukan aksi protes di pinggir jalan dengan menggunakan bikini.

Aksi yang dilakukan oleh Dinar Candy itu tentu memiliki alasan. Ia stres karena PPKM diperpanjang karena tidak bisa bekerja.



Komentar
Banner
Banner