Nasional

Beredar Screenshot ‘Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian’, BKN: Bukan dari Kami

apahabar.com, JAKARTA – Tangkapan layar atau screenshot imbauan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaporkan PNS…

Featured-Image
: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Tangkapan layar atau screenshot imbauan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaporkan PNS yang menyebarujaran kebencian tersebar luas di dunia maya. pihak BKN pun angkat bicara.

Imbauan tersebut berisi:

Masyarakat diminta Lapor Jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

– Div. IT Menkominfo WA 0812922xxxx (nomor disamarkan)
– lapor.go.id
– Email [email protected]
– Twitter BKN twitter.com/bkngoid
– Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

#ASN

Menanggapi hal itu, BKN pun menegaskan melalui akun Twitter resmi mereka, tidak pernah membuat imbauan tersebut. Urusan pembinaan PNS, kata BKN, merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing institusi.

“Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku. Jangan curhat ke mimin, apa lagi marah-marah pada mimin. #BKNSemangatUntukNegeri,” tulis akun Twitter BKN, seperti dilansir detikcomMinggu (13/10).

Selain BKN, nama Kementerian Kominfo juga turut diseret dalam screenshot imbauan tersebut. Hal senada pun diungkapkan Kominfo.

“Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya telah mengklarifikasi bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari BKN. Dalam Twitnya BKN juga menyampaikan bahwa Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki Divisi IT sebagaimana disebutkan dalam pengumuman dan Kemkominfo tidak pernah mengeluarkan pengumuman serupa,” tulis Kominfo lewat pernyataan di situs resminya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kendari, Prajurit Wajib Kendalikan Jari

Baca Juga: La Nyalla: Mana Ada Orang Mau Direkayasa untuk Ditikam

Baca Juga: Dandim Kendari yang Baru Sudah Ingatkan Istri Soal Aktivitas di Medsos

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner