bakabar.com, BATULICIN - Tiga pasangan yang bukan suami istri, digelandang Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu (Tanbu) lantaran kedapatan berduaan di kamar hotel.
Pasangan yang rata-rata masih belia itu terjaring dalam operasi kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Selasa (14/2) malam.
"Satu pasangan diamankan di Hotel Mega Indah. Sedangkan dua pasangan lagi terciduk di Hotel Candra. Mereka kemudian dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujung, Rabu (15/2).
Selain mengamankan tiga pasangan tersebut, petugas juga menyita belasan botol minuman keras dari tempat hiburan malam.
"Dalam operasi di Karaoke Pink yang berlokasi di Jalan Poros Serongga, Desa Sungai Dua, sekitar pukul 20.00 Wita, kami menemukan 11 botol anggur dan 7 botol bir," jelas Anwar.
Diketahui razia dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Tanbu.
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Nota Dinas Persetujuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Nomor: B/090/Pol-Dam-P1/II/2023 tertanggal 14 Februari 2023.