Pemkab Tanah Bumbu

Berapa Formasi PPPK di Tanbu? Ini Jawaban Sekda

apahabar.com, BATULICIN – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan dilakukan…

Featured-Image
Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan dilakukan melalui PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rooswandi Saleem, berharap hal tersebut dapat memberikan peluang bagi pegawai non PNS di Kabupaten Tanbu.

Namun, kata Rooswandi, ia masih menunggu perhitungan analisis beban kerja terkait jumlah kebutuhan PPPK di Tanbu.

“Ini masih dihitung sesuai kebutuhan organisasi,” kata Rooswandi Saleem, melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:Poskesdes Mattone Baru Diresmikan, Kadesnya Berharap Sepi Pasien

Rooswandi sendiri sedang menghadiri Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Batam.

“Ini saya lagi di Batam,” katanya.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan PPPK akan menduduki jabatan pemerintahan dengan posisi JF dan JPT, Madya, dan Utama Tertentu.

Kemudian, PPPK akan diangkat sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara nasional, dan melaksanakan tugas pemerintahan.

Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan. PPPK juga akan mendapat gaji sesuai perundang-undangan.

Selain itu, PPPK juga akan mendapat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Kematian.

Reporter: Puja Mandela
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner