bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 2 juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan liar (pungli) menjurus ke aksi premanisme.
Keduanya pria, masing-masing berinisial DR (60) warga Murung Pudak dan BM (49) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Mereka diamankan karena melakukan pungli parkir liar di Taman Giat kota Tanjung, Selasa (15/6).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, mengatakan kedua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dari parkir tidak resmi ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabalong.
Di Mapolres Tabalong keduanya dilakukan pembinaan oleh Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata.
“Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Iptu Mujiono, Selasa (15/6) malam.
Mujiono bilang, giat operasi berantas aksi premanisme ini tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya.
“Masyarakat jangan takut melaporkan apabila mengalami, mengetahui dan atau melihat aksi premanisme di Tabalong, segera menghubungi Call Center Polri 110,” pinta Kasubag Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono.