bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) jilid II dijadwalkan digelar, Rabu (21/7).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor
484.146/PAN.MK/SP/07/2021 pada 8 Juni lalu.
Isinya terkait jadwal pelaksanaan sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, setelah adanya penundaan menyusul pemberlakuan PPKM darurat Jawa -Bali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pihak termohon sudah mempersiapkan diri.
Tak hanya soal persiapan guna memberikan jawaban atas seluruh materi gugatan dari H2D selaku pemohon, KPU Kalsel juga sibuk melakukan cek kesehatan Covid-19.
“Ini lagi di rumah sakit persiapan pemeriksaan PCR dan lain-lainnya,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin saat dihubungi media ini, Senin (29/7).
Zazin memastikan lima Komisioner KPU Kalsel bakal berangkat ke Jakarta besok, Selasa (20/7). “Kalau berangkat besok,” imbuhnya.
Disinggung soal persiapan untuk menghadapi proses persidangan, Zazin bilang tak ada persiapan khusus. Zazin juga tak mendetailkan isi jawab yang akan disampaikan.
Kendati begitu, Koordinator Divisi Hukum itu optimis KPU mampu membantah semua dalil-dalil dugaan kecurangan yang disampaikan pihak pemohon.
“Persiapan biasa saja menyiapkan jawaban-jawaban apa yang ada di permohonan,” terbangnya.
“Ini persiapan lebih pada PCR, kesehatan ini yang lebih ekstra. Karena disana kan kondisinya lumayan gawat,” lanjutnya.
Diketahui KPU Kalsel telah menunjuk HICON Law & Policy Strategic sebagai tim hukum guna menghadapi gugatan jilid II H2D.
"Memilih HICON karena kebetulan anggaran hanya cukup untuk itu. Dan itu urutan yang berikutnya," terang Zazin.
KPU optimistis bahwa HICON tetap bisa diandalkan di persidangan kali ini. Sebab, melihat rekam jejak di sengketa kepemiluan, HICON banyak memenangkan perkara.
Terlebih, HICON adalah salah satu badan konsultan hukum yang dipilih untuk menghadapi hasil sengketa hasil Pileg serta Pilpres 2019.
"Kebetulan di KPU, HICON menang semua," jelas Zazin.
Adapun Denny Indrayana dalam siaran yang diunggah di media sosialnya beberapa waktu lalu meminta maaf kepada masyarakat Kalsel karena pihaknya harus kembali melakukan gugatan. Dan meminta agar warga di Banua bersabar.
Ada sejumlah alasan mengapa gugatan jilid II harus dilakukan. Pertama, ujar Denny, itu merupakan hak konstitusional sebagai paslon kepala daerah. "Yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Kedua, agar kondusifitas dan keamanan Kalsel tatap terjaga.
"Kita putuskan ke MK untuk meredam potensi konflik di Banua. Jalur hukum yang ditempuh tentu akan lebih menjaga ketertiban dan keamanan," imbuhnya.
Ketiga, mereka kembali ke MK untuk menegaskan bahwa H2D tak membuka ruang kompromi, negosiasi, dan transaksi.
"Bahwa amanat suara rakyat yang diberikan ke pundak H2D akan kami perjuangkan dengan cara yang benar hingga titik peluh penghabisan," katanya.
Denny bilang bisa saja pihaknya tak melakukan gugatan, baik usai pemilihan 9 Desember 2020 silam, atau 9 Juni kemarin.
Namun lanjut Denny, itu bukan prinsip H2D. Prinsip yang dipegang adalah menjaga dan memperjuangkan kepercayaan rakyat Banua yang telah diberikan.
"H2D menganggap suara rakyat bukan barang yang diperjualbelikan. Adalah amanat yang harus diperjuangkan. Dan karenanya MK menjadi forum yang wajib untuk dilakukan agar di situlah ditentukan siapa gubernur Kalsel," ucapnya.
Sebagai pengingat, hitung suara ulang PSU Pilgub Kalsel selesai digelar 9 Juni kemarin. PSU digelar di tiga kabupaten atau kota di Kalsel. Rinciannya, 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
502 TPS di lima kecamatan Kabupaten Banjar, yakni Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Kemudian, 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Hasilnya, BirinMu kembali unggul atas H2D. Data KPU, petahana BirinMu mendapat 51,2 persen suara atau 868.409. Sementara, H2D mendapat 48,8 persen suara atau 827.857 suara.