bakabar.com, PELAIHARI - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tanah Laut (Tala) menetapkan Bendahara Puskesmas Angsau Pelaihari, berinisial A, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kanit tipikor Iptu Sulaimi, membenarkan, bahwa bendahara Puskesmas Angsau sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOK.
"Dana BOK tahun 2021 sudah tahap 1 dan berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut," katanya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, untuk nominal kerugian belum bisa disebutkan, karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti saja kalau sudah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap P21 baru bisa disebutkan nominal kerugiannya, untuk tersangka belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Sulaimi mengatakan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan dana BOK Puskesmas Angsau tersebut sejak tahun 2021 sampai 2022.
Sampai waktu yang ditentukan tersangka dana BOKbtidakbmengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Dan dana tersebut digunakan untuk sendiri.
"Ini termasuk yang pertama kalinya, pihak
Tipikor Polres Tala, menangani kasus perkara korupsi dana BOK selama tahun 2022, yang lainya sudah selesai seperti korupsi dana desa anggaran tahun 2018-2019," tutupnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tanah Laut dr Isna Farida saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan.
Baca Juga: Terungkap, Motif Pertikaian Berdarah di Banjarmasin Ternyata Hanya Karena Masalah Sepele