bakabar.com, JAKARTA – Selama bulan Ramadan, hubungan intim suami dan istri hanya boleh dilakukan pada malam hari. Selepas itu, tentu keduanya harus melakukan mandi junub agar bisa berpuasa keesokan harinya.
Lantas, bagaimana jika belum mandi junub sampai Subuh berkumandang? Apakah ibadah puasa dianggap sah?
Menanggapi hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, mengatakan jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar hingga waktu Subuh, puasanya tetap sah.
Sebab, hubungan intim itu dilakukan sebelum puasa. Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah subuh.
"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," jelas Buya dalam unggahan di Instagram pribadinya, @buyayahya_albahjah, dikutip Minggu (6/3).
Dia mengungkapkan bahwa Rasulullah pun pernah mengalami kondisi serupa. Sebagaimana diriwayatkan dalam satu hadits, Nabi Muhammad pernah dalam kondisi junub dan tetap berpuasa seperti biasa.
Hukum yang demikian, sambung Buya, juga berlaku untuk kondisi menstruasi wanita. Kaum hawa yang sudah berhenti datang bulan namun belum sempat mandi wajib sebelum Subuh, diperbolehkan lanjut berpuasa.
Mandi wajib bisa dilakukan selepas waktu Subuh.