bakabar.com, BANJARMASIN – Para calon kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkot Banjarmasin patut waswas.
Meski nama mereka sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun belum tentu mereka otomatis dilantik.
Pasalnya, posisi mereka sewaktu-waktu bisa saja diganti oleh Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah.
Wakil wali kota kini memegang kendali kebijakan Pemkot Banjarmasin, setelah Ibnu Sina cuti kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Kan kewenangan kita. Bisa saja yang turun lima tapi yang kita lantik 1 dan 2 orang saja," ujar Herman kepada bakabar.com, Kamis (1/10).
Herman menegaskan kelima nama pejabat definitif itu bisa saja berubah. Sampai kini izin pelantikan dari Mendagri tak kunjung keluar.
"Bisa kenapa tidak bisa," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: