bakabar.com, BANJARBARU – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 13 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik di Lapas Kelas II B Banjarbaru, Sabtu (25/12).
Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang menyebut dari 18 WBP nasrani, ada 13 orang yang menerima remisi.
“Karena mereka telah memenuhi syarat dan tentunya menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Amico.
Sementara 13 WBP yang menerima remisi Natal terbagi dalam kategori pengurangan masa hukuman dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Yakni 9 orang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan, 3 orang pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 1 orang pengurangan masa hukuman 2 bulan.
“Untuk salah satu WBP yang mendapatkan pengurangan satu bulan langsung dibebaskan hari ini karena memang sudah memenuhi kewajiban dari masa hukumannya,” jelasnya.
Disisi lain, Amico mengungkapkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Sebagaimana amanat Bapak Menteri Hukum dan HAM, perayaan natal ini semoga menjadi momen bagi WBP untuk mengintropeksi diri,” katanya.
“Bagi yang belum dapat, harap bersabar, introspeksi diri. Semoga tahun berikutnya dapat merasakan hal yang sama,” tuntasnya.
Selain pemberian remisi, Lapas Banjarbaru juga turut melaksanakan ibadah Natal bersama yang diikuti oleh para WBP maupun petugas Lapas.
Meskipun diselenggarakan secara sederhana dan berlangsung daring, namun suasana sukacita Natal begitu kental terasa.