bakabar.com, JAKARTA – Belasan ribu orang memberikan petisi tolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai radikal.
Terpantau melalui petisi secara daring yang tertuang melalui laman change.org, Senin (15/2/2021), telah mencapai 12.438 tanda tangan.
Change.org sendiri merupakan laman yang kerap yang digunakan warganet untuk mendukung atau menolak isu terkini dengan petisi daring.
Angka tersebut dapat terus bertambah seiring perhatian warganet terhadap persoalan-persoalan terkini.
Sebelumnya, Din yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
GAR ITB mendesak KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan itu, Din diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.
Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
Atas laporan itu, sejumlah unsur masyarakat mendukung penolakan terhadap pelabelan Din sebagai seorang radikal.
Ulama yang pernah menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) itu kerap berperan dalam promosi Islam moderat di tingkat lokal dan internasional.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal.
“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” kata dia dilansir Antara, Senin.
Menurut dia, terlalu banyak bukti dan rekam jejak dalam pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme.
“Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan,” katanya.
Sementara itu, dilansir Cnnindonesia.com, Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag), dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
“KASN meneruskan aduan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementerian Agama sebagai instansi induk tempat Pak Din Syamsuddin,” kata Agus Pramusinto.
Di lain pihak, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta publik tak sembarangan memberi label radikalis kepada Din.Yaqut menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.
Ketua nonaktif GP Ansor itu menilai bahwa kritis berbeda dengan radikal, apalagi merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” kata Yaqut.
Tak jauh berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengatakan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai sosok radikal. Mahfud menyebut Din adalah salah satu tokoh yang kerap menyuarakan modernisasi dalam beragama.
“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama, Wasathiyyah Islam, yang juga diusung oleh pemerintah,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui Din memang sosok yang kritis. Namun, menurut Mahfud, sikap kritisnya tersebut tak sama dengan sikap radikal. Din, kata Mahfud, adalah salah satu sosok penguat sikap Muhammadiyah yang menyatakan Indonesia adalah “Darul Ahdi Wassyahadah”, yang bisa juga diartikan sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.
Adapun pembelaan pasang badan telah disiapkan PP Muhammadiyah. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap GAR ITB yang telah melaporkan mantan pentolan PP Muhammadiyah itu.
Pemuda Muhammadiyah, kata Sunanto, tak terima Din Syamsuddin dituding terlibat tindakan radikalisme. Menurutnya, laporan tersebut mengada-ada karena Din selama ini kritis terhadap pemerintah. Dia pun mengultimatum pelapor untuk segera meminta maaf dan mencabut laporannya tersebut.