Borneo Hits

Belasan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Berhasil Diungkap Polres HSS

Total 19 kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) selama triwulan pertama tahun 2025.

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi beserta jajarannya menunjukkan barang bukti peredaran gelap narkotika. Foto-Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Total 19 kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) selama triwulan pertama tahun 2025.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menyampaikan selama tiga bulan dari Januari sampai Maret ada 19 kasus narkotika dengan 22 tersangka berhasil diungkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 145,8 gram berat bersih sabu, 61 butir carnophen, enam butir ekstasi, uang Rp 11.666.000, tiga unit sepeda motor, 15 unit handphone, lima pipet, lima timbangan digital dan satu bong.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata AKBP Yakin.

Sementara untuk 22 tersangka di triwulan pertama tahun ini terdiri dari 20 orang laki-laki dan dua orang perempuan, paling banyak kalangan wiraswasta.

Kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan sama di tahun lalu. Tahun 2024 ada 18 kasus narkotika dengan 18 orang tersangka berhasil diungkap.

"Berdasarkan data ada kenaikan kasus yang berhasil diungkap selama triwulan pertama di tahun 2025 ini," ujarnya.

Kapolres HSS mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua supaya melakukan pengawasan sejak dini kepada anak-anaknya supaya dapat mencegah terlibat dengan narkotika.

"Karena orang tua nomor satu dalam berperan tingkah laku putra dan putrinya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner