Tak Berkategori

Bekuk Maling Motor, Polisi di Banjarmasin Timur Temukan Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua…

Featured-Image
Ilustrasi pelaku. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pelaku adalah Mat Hasan alias Amat Kacong (30) warga Pemangkih Laut, Komplek Surya Mas 2, Kabupaten Banjar dan Ansori alias Aam (25) warga Jalan Batu Benawa, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 7 Januari 2020.

Penangkapan keduanya bermula dari diamankannya pelaku Ansori di kawasan Komplek Triwijaya Residence Kelurahan Banua Anyar.

“Kemudian pelaku mengaku bahwa ia ditemani oleh temannya yang bernama Mat Hasan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol M. Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono, Rabu (08/01) siang.

Dari sana, polisi kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku Mat Hasan yang kebetulan bekerja tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Triwijaya Residens, Benua Anyar, Banjarmasin Timur pada Jumat, 3 Januari 2020.

Saat itu korban, Muhammad Hanindito Seto Wiworo Jati (23) sedang keluar kota dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Memanfaatkan hal tersebut, kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mengambil kunci rumah yang ditemukan pelaku di bawah keset dan membawa kabur motor milik korban.

“Saat korban pulang dia kaget motornya sudah tidak ada dan melaporkan ke Polsek. Berbekal keterangan saksi-saksi kita akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku,” jelas Kanit.

Kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit juga mengatakan bahwa salah satu pelaku yaitu Ansori, saat ditangkap, dalam kantongnya didapati narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk itu, kata Kanit, pihaknya juga akan menjerat pelaku Ansori dengan Pasal 112 KUHP Tentang Narkotika.

img

Kedua pelaku dan barang bukti motor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur. Foto-Istimewa

Baca Juga: Polemik BBM, Banyak Warga Tapin Kena Tangkap

Baca Juga: Satu Paket Sabu Antar Adan ke Penjara

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner