bakabar.com, BANJARBARU - Aksi bejat seorang ayah di Landasan Ulin Banjarbaru terbongkar. Ia tak hanya menyetubuhi anak kandung, tapi juga menjual sang anak ke teman lelakinya.
Pelaku berinisial DS. Ironinya, anak kandung tersangka ini merupakan orang dalam kategori berkebutuhan khusus.
Sebut saja korban Bunga (15). Ia merupakan anak keterbekalangan mental. Dirinya telah diperkosa ayah kandungnya sebanyak dua kali.
Parahnya lagi, sang ayah tega menjual anak kandungnya itu ke teman lelakinya berinisial U. Keduanya pun kini telah diamankan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kejadiannya itu tanggal 18 Oktober lalu. Kami telah amankan sang ayah dan satu temannya," papar Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Jumat (1/12).
Sejumlah barang bukti seperti kasur dan kaos telah diamankan. Tak hanya itu, sang ayah juga tega menyuruh anaknya untuk mengemis.
Sebelumnya, DS beserta anak kandung Bunga ini sempat lari ke Kalimantan Tengah. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku beserta temannya di Banjarmasin.
Atas pebuatanya, DS dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sementara pelaku U, dijerat Pasal 477 tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.