bakabar.com, TANJUNG – Dua dari tiga pelaku pembobol uang Dana Desa Hapalah, Banua Lawas, Tabalong, berhasil ditangkap petugas gabungan di wilayah Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng, Selasa (16/8) lalu.
Keduanya masing-masing berinisial KH alias Prabu (25) warga Desa Tuhuran, Haur Gading, Hulu Sungai Utara (HSU) dan MR alias Pakno (41),yang merupakan oknum Ketua RT di Desa Hapalah, Banua Lawas. Sedangkan pelaku lain bernama Ilmi, masih dalam pencarian Satreskrim Polres Tabalong.
Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui kronologis pencurian tersebut.
Mereka beraksi setelah mengetahui ada undangan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Desa Hapalah.
“Dari undangan itulah mereka mengetahui kalau ada uang di kantor Desa Hapalah,” kata Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya didampingi KBO Satreskrim Ipda Epong Tantora, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/8).
Dijelaskan Reza, pencurian tersebut dilakukan para pelaku dengan cara mencongkel pintu kantor desa menggunakan linggis sepanjang kurang lebih 50 centimeter milik Pakno.
Kemudian ketiganya membawa brankas dari dalam ruangan Kades Hapalah yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp 59.810.000.
Dari jumlah tersebut, Rp 19.500.000 akan digunakan untuk BLT, Rp 35.160.000 untuk uang proyek desa yang sedang berjalan, dan Rp 4.150.000 merupakan pajak kegiatan yang belum disetorkan.
“Brankas tersebut dibawa mereka menggunakan sepeda motor milik pelaku Ilmi, kemudian membongkarnya sekitar 1 kilometer dari TKP yang masih wilayah Desa Hapalah,” beber Reza.
“Uang di dalamnya kemudian dibagi bertiga, kurang lebihnya, Pakno mendapat bagian Rp 23 juta, Prabu Rp 18 juta dan Ilmi Rp 19 juta,” sambungnya.
Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti di antaranya, KTP elektronik milik Prabu dan Pakno,brankas yang dalam keadaan rusak, 1 set engsel pintu dalam keadaan rusak.
3 lembar baju, 1 unit mesin diesel merek Jiang Fa, dompet dan tas, handphone merek Realme C2 berikut dengan kotaknya, 1 sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam, televisi led 23 inch merek LG dan sejumlah uang.
“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong, sedangnya 1 pelaku lain masih dalam pencarian petugas,” jelas Reza yang juga didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Dalam perkara ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman selama-selamanya 7 tahun.
Terpisah, Kepala Desa Hapalah, H Anang Acil, memberikan apresiasi kepada Kapolres Tabalong beserta jajarannya yang telah mengungkap kasus pencurian uang Dana Desa.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polres Tabalong sehingga kita tahu pelakunya, meski masih ada 1 pelaku yang masih buron,” ucapnya.
“Terhadap dua pelaku yang ditangkap kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Tabalong untuk proses hukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.