bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengungkapkan terdapat dengan tiga cara, untuk menjadikan kali atau sungai di Wilayah Jakarta menjadi bersih dan tak bau pesing.
Yoga mengatakan perlunya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di pemukiman yang dekat dengan kali. Selain, membuat larangan kepada warga yang membuang sampah langsung ke kali.
"Untuk permukiman dekat kali atau sungai harus dibangun atau disediakan IPAL komunal serta melarang warga membuang sampah dan limbah ke kali atau sungai," kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga kepada bakabar.com, Rabu (7/12).
Kedua, lanjut Yoga dinas sumber daya air dan lingkungan hidup harus bisa memanfaatkan teknologi saat ini untuk mengelola air sungai agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan dinas Lingkungan Hidup (LHK) dapat menggunakan teknologi terkini untuk mengolah air sungai yang tercemar itu hingga mencapai kadar air baku yang bisa dimanfaatkan sebagai suplai kebutuhan air baku warga, seperti yg sudah dilakukan di Singapura, Jepang, Korsel, Australia, Jerman, Perancis," ujarnya.
Yoga menambahkan pemerintah daerah melakukan inspeksi, mengaudit, serta memberikan sanksi kepada seluruh pengelolaan industri yang masih membuang sampah langsung ke kali.
"Setiap pengelola industri wajib dilengkapi IPAL komunal sesuai tingkat skala industrinya, pemerintah daerah harus melakukan inspeksi, audit, dan sanksi tegas kepada seluruh pengelolaan industri yang berada dekat kali atau sungai yg masih membuang langsung ke kali atau sungai," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Selain mengancam kesehatan, kondisi tersebut juga dapat mengurangi kualitas hidup warga.
Untuk diketahui, BMKG mencatat konsentrasi partikulat PM 2,5 di Jakarta tahun 2022 ada di atas level 77 µg/m3 (mikrogram per meter kubik).
Hal ini menandakan kualitas udara Jakarta dalam kondisi mengkhawatirkan. Karena itu, perlu keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah yang berkontribusi pada batas konsentrasi polusi udara tersebut.