bakabar.com, BANJARBARU - Bandara Internasional Syamsudin Noor langsung tancap gas menerapkan kebijakan baru pada hari ini, Selasa (8/3).
Di mana, calon penumpang perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau booster, tak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen-PCR.
"Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022,” ucap Dony Subardono, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Ia mengatakan untuk pelaku perjalanan udara yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka masih wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.
Yang mana, sampel antigen diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan udara yang belum menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan tes antigen-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan syarat penerbangan untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan menerapkan prokes ketat.
Ia menambahkan, calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga check in area.
“Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar menyimak informasi terkini yang disampaikan melalui medsos resmi Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Yaitu Instagram @syamsudinnoorairport, Twitter @bdjairport dan Facebook Syamsudin Noor Airport Page,” pungkasnya.